Pada Setiap tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari buruh sedunia, Banjarmasin dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia diramaikan dengan demo buruh di dalam rangka memperingati hari buruh sedunia. 
Diantara sekian banyak tuntutan dan harapan para buruh  terdapat dua jenis tuntutan yang paling banyak disampaikan yaitu  ‘hapuskan karyawan kontrak dan outsourcing’.
Tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa sebenarnya yang  dimaksud dengan karyawan kontrak dan outsourcing, apa perbedaannya  dengan karyawan tetap, bagaimana ketentuan aturannya.
Karyawan Kontrak
Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak  adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan  berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 
Pengaturan  tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No.  100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja PKWT  hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang  sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu  usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang  sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).
Pekerja dalam PKWT juga dilindungi oleh beberapa ketentuan, seperti  tidak boleh ada masa percobaan, hak-hak normatif sesuai aturan harus  tetap diberikan, tidak boleh lebih dari 2 kali pembuatan kontrak, durasi  maksimum adalah kontrak 3 tahun plus pembaharuan 2 tahun (khusus untuk  pekerjaan yang sekali selesai), berhak memperoleh uang ganti rugi bila  diputus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. 
Bila ketentuan tentang  durasi dan frekuensi kontrak tidak dipenuhi maka demi hukum pekerja  tersebut menjadi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu),  atau katakanlah otomatis menjadi karyawan tetap.
Perbedaan pokok antara karyawan tetap dan kontrak terletak pada batas  masa berlakunya hubungan kerja dan hak pesangon apabila hubungan kerja  terputus. 
Artinya karyawan yang selesai kontrak tidak berhak atas  pesangon, sedangkan karyawan tetap yang di-PHK yang memenuhi syarat dan  ketentuan tertentu berhak atas pesangon.
Outsourcing
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada  perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans  220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lain. 
Beberapa ketentuan pokok dalam  outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum,  hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila  hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing  itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh  di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama  atau core business perusahaan).
Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal  itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk  kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.
Pertanyaannya : 
- Apakah anda setuju dengan adanya Outsourcing & Karyawan Kontrak ?
 - Apakah para perusahaan vendor penyedia Outsourcing telah benar-benar memberikan hak karyawan tepat waktu?
 - Apakah pada nantinya ada Pemimpin yang benar-benar membela nasib masyarakat yang lemah ataukah Para Pemimpin negeri ini mengajak Masyarkat yang lemah ini menjadi kuat dengan cara merubah pola pikir untuk tidak selalu menjadi buruh?
 
Tugasnya adalah menyediakan tenaga kerja yang nantinya disalurkan ke  perusahaan yan memerlukan. Sehingga perusahaan dapat meminimalisasi  biaya operasional untuk rekrutmen. Semuanya diserahkan kepada lembaga  out sorcing itu sendiri.
Hak perusahaan dengan tenaga out sourcing adalah ikatan kontrak, jadi  jika perusahaan merasa tidak puas dengan tenaga kerja tersebut next year  g usah perpanjangan kontrak.
Tugas yang lain adalah dapat menampung sejumlah tenaga kerja dari berbagai input dan melakukan seleksi qualifikasi tertentu sebagai standar di lembaga tersebut.
Tugas yang lain adalah dapat menampung sejumlah tenaga kerja dari berbagai input dan melakukan seleksi qualifikasi tertentu sebagai standar di lembaga tersebut.
