Outsourcing & Karyawan Kontrak

Pada Setiap tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari buruh sedunia, Banjarmasin dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia diramaikan dengan demo buruh di dalam rangka memperingati hari buruh sedunia. 

Diantara sekian banyak tuntutan dan harapan para buruh terdapat dua jenis tuntutan yang paling banyak disampaikan yaitu ‘hapuskan karyawan kontrak dan outsourcing’.

Tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan karyawan kontrak dan outsourcing, apa perbedaannya dengan karyawan tetap, bagaimana ketentuan aturannya.


Karyawan Kontrak
Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja PKWT hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).

Pekerja dalam PKWT juga dilindungi oleh beberapa ketentuan, seperti tidak boleh ada masa percobaan, hak-hak normatif sesuai aturan harus tetap diberikan, tidak boleh lebih dari 2 kali pembuatan kontrak, durasi maksimum adalah kontrak 3 tahun plus pembaharuan 2 tahun (khusus untuk pekerjaan yang sekali selesai), berhak memperoleh uang ganti rugi bila diputus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. 

Bila ketentuan tentang durasi dan frekuensi kontrak tidak dipenuhi maka demi hukum pekerja tersebut menjadi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), atau katakanlah otomatis menjadi karyawan tetap.

Perbedaan pokok antara karyawan tetap dan kontrak terletak pada batas masa berlakunya hubungan kerja dan hak pesangon apabila hubungan kerja terputus. 

Artinya karyawan yang selesai kontrak tidak berhak atas pesangon, sedangkan karyawan tetap yang di-PHK yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu berhak atas pesangon.

Outsourcing
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. 

Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).
Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.
Pertanyaannya : 
  1. Apakah anda setuju dengan adanya Outsourcing & Karyawan Kontrak ?
  2. Apakah para perusahaan vendor penyedia Outsourcing telah benar-benar memberikan hak karyawan tepat waktu?
  3. Apakah pada nantinya ada Pemimpin yang benar-benar membela nasib masyarakat yang lemah ataukah Para Pemimpin negeri ini mengajak Masyarkat yang lemah ini menjadi kuat dengan cara merubah pola pikir untuk tidak selalu menjadi buruh?  
Tugas dari Perusahaan Outsourcing
Tugasnya adalah menyediakan tenaga kerja yang nantinya disalurkan ke perusahaan yan memerlukan. Sehingga perusahaan dapat meminimalisasi biaya operasional untuk rekrutmen. Semuanya diserahkan kepada lembaga out sorcing itu sendiri.
Hak perusahaan dengan tenaga out sourcing adalah ikatan kontrak, jadi jika perusahaan merasa tidak puas dengan tenaga kerja tersebut next year g usah perpanjangan kontrak.

Tugas yang lain adalah dapat menampung sejumlah tenaga kerja dari berbagai input dan melakukan seleksi qualifikasi tertentu sebagai standar di lembaga tersebut.