Pada Setiap tanggal 1 Mei bertepatan dengan hari buruh sedunia, Banjarmasin dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia diramaikan dengan demo buruh di dalam rangka memperingati hari buruh sedunia.
Diantara sekian banyak tuntutan dan harapan para buruh terdapat dua jenis tuntutan yang paling banyak disampaikan yaitu ‘hapuskan karyawan kontrak dan outsourcing’.
Tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan karyawan kontrak dan outsourcing, apa perbedaannya dengan karyawan tetap, bagaimana ketentuan aturannya.